PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN

0
622
views
  1. Latar Belakang Penilaian Usaha Perkebunan

Perusahaan Perkebunan Besar mempunyai    peranan    yang    penting terutama  sebagai  sumber  pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerapan  tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra  usaha  perkebunan  rakyat dan menjaga  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup. Dalam    upaya    menjaga  kesinambungannya maka perlu dilakukan   pembinaan   terhadap   unit usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan implementasi dari Peratutran Menteri Pertanian N0.7 Tahun 2009. Tujuan dilakukan PUP adalah untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan dalam periode tiga (3 ) tahun sekali.

 

Pembinaan usaha perkebunan dilakukan  selain  terhadap  perkebunan rakyat juga terhadap    perkebunan besar yang dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis yang memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai     dari     penyediaan     sarana produksi, subsistem produksi, subsistem     pengolahan,     dan Pemasaran hasil perkebunan serta subsitem jasa penunjang untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan serta subsitem pemasaran hasil perkebunan yang telah memiliki IUP-B,IUP-P atau IUP sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/2013 yang terakhir diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

 

 

.B. Pelaksanaan Penilaian

PUP dilakukan oleh Bupati yang dalam hal ini dibantu oleh Petugas Penilai Usaha Perkebunan dalam Surat Keputusan, dimana dalam pelaksanaannya bertanggung jawab secara teknis dan yuridis atas hasil penilaian dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam penilaiian ini terdiri dari beberapa aspek seperti aspek Legalitas, Manajemen,Kebun, Pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkukngan dan Pelaporan.

 

Pelaksanaan PUP di Kabupaten Mesuji tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 16 September 2021 sd 24 September 2021 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Bpk. Agus Riyanto,SP di PT. Tunas Baru Lampung (PT.TBL).Dalam sambutannya beliau berharap dalam proses penilaian ini terjalin respon yang baik dalam rangka transparansi penilaian. Adapun Perusahaan Perkebunan yang dinilai terdiri dari 11 Perusahaan yaitu : PT. Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI), PT. Lampung Inter Pertiwi (PT.LIP), PT. Bangun Tata Lampung Asri (PT.BTLA), PT. Bangun Nusa Cipta Wahana (PT.BNCW), PT. Budi Dwista Perkasa B (PT.BDP-B), PT. Budi Dwista Perkasa A (PT.BDP-A), PT. Sumber Indah Perkasa (PT.SIP), PT. Garuda Bumi Perkasa (PT.GDP), PT. Prima Alumga, PT. Pematang Agro Lestari (PT.PAL).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil/Produk yang dihasilkan dalam penilaian ini adalah status kelas bagi perusahaan perkebunan serta saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan dalam memenuhi ke 8 aspek penilaian serta kepatuhan terhadap aturan-aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan perkebunan diberikan waktu sampai dengan 6 bulan agar dapat memenuhi kekurangan-kekurangan yang telah dicantukan dalam berita acara penilaian.

 

Hasil Penilaian merupakan rujukan dalam mengevaluasi atau penertiban Izin Usaha Perkebunana, sehingga nilai/Performa yang buruk bisa berdampak sampai pada pencabutan izin usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here