Asuransi Usahatani Padi, Ganti Rugi Gagal Panen 6 Juta per Hektare

0
13
views
Asuransi Usaha Tani Padi

Brabasan, 24/02/2016 para petani yang menekuni usahatani padi sekarang dapat bernafas lega karena tanaman padinya yang mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan ataupun serangan Organisme pangganggu tumbuhan (OPT) dapat memperoleh ganti rugi dari asuransi usahatani padi (AUTP).

saat ini pemerintah menyediakan asuransi usahatani padi yang programnya di kelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara pada bidang asuransi. fasilitas asuransi pertanian ini di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015.

Dalam program asuransi ini, petani yang mengalami gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi maksimum Rp. 6.000.000,- Per hektar per musim tanam. Premi yang harus di bayarkan oleh petani pun hanya sebesar Rp. 36.000,- per hektar per musim tanam.

kriteria lokasi sawah yang dapat di asuransikan adalah lahan sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan tanah dan air tanah).

ganti rugi di berikan kepada peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan kondisi persyaratan antara lain umur padi sudah melewati 10 hari (10 HST), umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela) dan intensitas kerusakan mencapai ≥ 75 % dan luas kerusakan mencapai ≥ 75% pada setiap luas petak alami.

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini di sosialisasikan PT. Jasindo dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Mesuji kepada para kelompok tani, gapoktan, BP3K Kecamatan, POPT dan penyuluh pertanian oleh pada tanggal 24 Februari 2016 bertempat di Aula BP3K Kecamatan Tanjung Raya.

Kabid Kelembagaan Penyuluh dan Kemitraan Usaha Tani menuturkan untuk lahan sawah yang ada di Kabupaten Mesuji terancam gagal panen yang di akibatkan oleh air asin, belum di atur dalam pedoman AUTP. Sehingga pada saat diskusi berlangsung, di bahas tentang perlu adanya pembahasan kembali oleh PT. Jasindo tentang ganti rugi karena dampak air asin. (nng)

Download Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ushatani Padi Disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here