BP4K Mesuji Dampingi Pelaksanaan Verifikasi Badan Hukum Kelompok Tani

0
26
views
Verifikasi Badan Hukum Kelompok Tani

suasana verifikasi badan hukum poktanSesuai hasil rapat Tingkat Provinsi Lampung mulai tahun 2016 semua kelompok tani harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan bantuan di bidang pertanian dari pemerintah khususnya yang melalui dana APBD I dan APBD II.

Sebagai tindak lanjut, BP4K Mesuji terus melakukan sosialiasi dan pembinaan. Sebagai langkah awal BP4K Mesuji mendampingi kegiatan verifikasi badan hukum kelompok tani oleh notaries dan baru dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Mesuji sebanyak 24 Kelompok Tani dan Kecamatan Mesuji Timur sebanyak 18 KelompokTani. Untuk wilayah Kecamatan Mesuji Timur pelaksanaan verifikasi dilakukan pada Selasa tanggal 27 Oktober 2015, sedangkan di Kecamatan Mesuji dilaksanakan pada Rabu tanggal 4 November 2015.

Notaris sedang melakukan verifikasi Tahap awal ini sasaran utama dari kegiatan pembuatan badan hukum ini adalah kelompok tani dengan potensi pangan yang tinggi karena untuk saat ini bantuan dari pemerintah diarahkan pada peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai (pajale).

Untuk proses verifikasi dari notaris, kelompoktani yang akan membuat badan hukum harus menyiapkan Berita Acara Pembentukan/Restrukturisasi Kelompok Tani, Daftar Hadir Pembentukan/Restrukturisasi, SK KepalaDesa, KTP asli dan fotocopy Ketua Kelompok, Sekretaris, dan Bendahara. Satu minggu setelah verifikasi dilaksanakan maka Akte Notaris tentang Badan Hukum Kelompok Tani/Gapoktan sudah dapat dipergunakan (fitriyana,S.P.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here