Dinas Pertanian Merancang Kebijakan Melindungi Lahan Petani Mesuji

0
47
views

Wiralaga Mulya (18/10/2021), dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan, keamanan dan kedaulatan pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji merancang peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rancangan Perda ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan, keamanan dan kedaulatan pangan khususnya di Kabupaten Mesuji serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang justru kontra produktif dengan usaha mewujudkan kedaulatan pangan di Kabupaten Mesuji.

Terlebih  lagi struktur perekonomian Kabupaten Mesuji ini juga didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.  Pada tahun 2010 yang lalu kontribusi pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Mesuji sebesar 49,33 persen dan hingga tahun 2020 kontribusi pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB Kabupaten Mesuji sebesar 41,71 persen (Data BPS, 2021)

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Pariman, SP., MM, untuk mewujudkan Perda LP2B yang mengintegrasikan prinsip berkelanjutan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Dan, inilah yang akan menjadi topik dalam rapat kita hari ini,” jelasnya.

“Dalam penyusunan dokumen KLHS, kegiatan rapat ini menjadi penting untuk mengetahui isu-isu strategis dalam perwujudan program ketahanan pangan di Kabupaten Mesuji. Saya juga meminta kepada seluruh undangan yang hadir di dalam forum ini untuk bersama-sama memberikan masukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan bagi Kabupaten Mesuji,” kata Pariman.

Selanjutnya, rapat ini diisi dengan paparan mengenai KLHS oleh tenaga ahli penyusun dokumen KLHS dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  (LPPM) Institut Teknologi Sumatera.

Tenaga ahli Institut Teknologi Sumatera, Dwi Bayu Prasetia, Ssi., M.enggering memaparkan KLHS  adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan program.

“Salah satunya rancangan kebijakan Perda LP2B ini” tegas Dwi.

“KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup,” tambah Dwi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here