Mengawali tahun 2019, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji menyelenggarakan Sosialisasi Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Melalui Billing System. Kegiatan ini merupakan kolaborasi stakeholder bidang pertanian yaitu Dinas Pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Penyuluhan Pertanian, Penyuluh Pertanian Lapangan, bersama Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk. Mekanisme distribusi pupuk bersubsidi ini meliputi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) riil pupuk bersubsidi yang diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dan secara online diserahkan kepada bank pelaksana yaitu Bank Lampung.
Langkah selanjutnya poktan membuka rekening di Bank Lampung pada wilayah masing-masing untuk mendapatkan user id dan password. Poktan melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada Bank Lampung sesuai RDKK riil untuk selanjutnya mendapatkan kode penebusan yang langsung terhubung secara sistem dengan produsen, distributor dan pengecer. Pengecer menerima bukti penebusan dari poktan dan poktan mengambil pupuk bersubsidi sesuai dengan pesanan ditingkat pengecer paling lambat 5 (lima) hari setelah poktan menebus pupuk melalui billing system. Kemudian poktan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada anggota kelompok tani masing-masing.
Walaupun bukan hal baru, billing system ini, mengundang antusias petani, pengurus poktan dan gapoktan yang hadir terlebih lagi banyak keuntungan yang diperoleh petani diantara :
- Menyederhanakan prosedur penebusan dan distribusi pupuk bersubsidi
- Mengendalikan distribusi pupuk bersubsidi
- Menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani
- Harga pupuk yang diterima petani sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Mudah-mudahan kebijakan ini dapat melindungi dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
kontributor: Zai