Dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap pembangunan nasional Kementerian Pertanian telah menetapkan 4 sukses pembangunan pertanian. Untuk mewujudkan 4 (empat) sukses pembangunan pertanian tersebut, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku utama mampu membangun usaha dari hulu sampai hilir dan mampu menerapkan prinsip pembangunan pertanian berkelanjutan.
Untuk membangun sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan handal, diperlukan Penyuluh Pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan. Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnisnya. Sebagai bagian integral dalam membina profesionalisme penyuluh pertanian secara berkelanjutan diperlukan evaluasi kinerja penyuluh pertanian. Tujuan dari evaluasi kinerja penyuluh pertanian yaitu untuk mengetahui kinerja penyuluh pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya dan memberikan masukan untuk perbaikan kinerja penyuluh pertanian di masa yang akan datang.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah penyuluh pertanian baik penyuluh pertanian PNS dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TBPP) penyuluh pertanian yang bertugas di desa, kecamatan, dan kabupaten di wilayah kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Mesuji. Adapun Indikator Penilaian Kinerja yang dievaluasi adalah 1). Persiapan Penyuluhan Pertanian, 2). Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, dan 3). Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian. Metode evaluasi kinerja dilakukan secara mandiri oleh penyuluh pertanian dengan menggunakan instrument penilaian yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim Evaluasi Kinerja secara berjenjang dengan menggunakan metoda sensus dan wawancara/diskusi.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Mesuji akan melaksanakan penilaian evaluasi kinerja penyuluh pertanian di wilayah Kabupaten Mesuji melalui kegiatan Latihan dan Kunjungan ke Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan di seluruh wilayah Mesuji. Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama Bulan Oktober Tahun 2014. Kegiatan evaluasi kinerja penyuluh pertanian di Kabupaten Mesuji dimulai dari BP3K Kecamatan Panca Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2014. Adapun jadwal penilaian evaluasi kinerja penyuluh pertanian untuk tiap BP3K tercantum dalam tabel di bawah ini :
NO |
Hari/Tanggal |
Tempat |
Pelaksana |
1 |
Selasa / 21 Oktober 2014 |
BP3K Kec.Panca Jaya |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
2 |
Rabu / 22 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Mesuji |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
3 |
Kamis / 23 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Way Serdang |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
4 |
Senin / 27 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Tanjung Raya |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
5 |
Selasa / 28 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Simpang Pematang |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
6 |
Rabu / 29 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Mesuji Timur |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
7 |
Kamis / 30 Oktober 2014 |
BP3K Kec. Rawa Jitu Utara |
Tim Evaluasi Kinerja Kab |
Setelah evaluasi kinerja penyuluh pertanian tingkat desa selesai dilaksanakan maka Kepala BP3K Kecamatan akan memverifikasi dan merekapitulasi nilai evaluasi kinerja penyuluh pertanian tingkat BP3K Kecamatan. Selanjutnya dapat dihitung rata – rata NEM (Nilai Evaluasi Mandiri) dan menetapkan NPK (Nilai Prestasi Kerja) tingkat BP3K.
Hasil evaluasi kinerja penyuluh pertanian tingkat BP3K akan diverifikasi dan direkapitulasi di tingkat kabupaten, dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Mesuji. Tim evaluasi kinerja penyuluh pertanian kabupaten melakukan supervisi dan mengkompilasi (melakukan rekapitulasi) hasil evaluasi kinerja secara mandiri penyuluh pertanian tingkat BP3K. Dari hasil evaluasi kinerja penyuluh pertanian inilah akan didapatkan ranking atas prestasi kerja seluruh penyuluh pertanian di wilayah Kabupaten Mesuji. Hal inilah yang akan menjadi dasar bagi pemberian penghargaan atau sanksi kepada penyuluh pertanian yang bersangkutan. Adapun sanksi yang diberikan kepada penyuluh pertanian yang mendapat nilai NPK dengan prestasi kerja “kurang” dan “buruk” berupa :
a. Pemberhentian pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi penyuluh pertanian PNS
b. Pemutusan hubungan kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian
Setiap Penyuluh Pertanian wajib melaksanakan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya paling lambat minggu ke III bulan Oktober kepada Kepala BP3K. Selanjutnya Kepala BP3K melaporkan hasil evaluasi kinerja penyuluh pertanian kepada Tim Evaluasi penyuluh pertanian Kabupaten paling lambat minggu ke 1 bulan November. Tim evaluasi kinerja kabupaten melaporkan hasil evaluasi kinerja penyuluh pertanian kepada Bupati dan Sekretariat Bakorluh dengan tembusan disampaikan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian paling lambat minggu ke III bulan November.
Dengan pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh pertanian ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyuluh pertanian khususnya di wilayah Kabupaten Mesuji untuk selalu dapat meningkatkan kapasitas dan kinerjanya dalam rangka mendukung pembangunan dibidang pertanian di wilayah Kabupaten Mesuji.