Implementasi Kartu Tani, Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Petani

0
99
views

Dalam berusaha tani, pupuk menjadi salah satu sarana produksi yang tak bisa lepas dari kebutuhan petani. Pemerintah telah mengatur melalui perencanaan sesuai Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) yang dibuat kelompok tani dalam memberikan bantuan sarana tersebut. Dengan RDKK itulah sebagai acuan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi, Sebagai sarana produksi yang teramat penting, ketersediaan pupuk bersubsidi sangat dinantikan kelompok tani. Sayangnya, kadang di lapangan masih ada petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, pabrik pupuk sendiri selalu memproduksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi sepanjang waktu. Kelangkaan dan keterlambatan pupuk bersubsidi tersebut di beberapa daerah dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya RDKK. Ada baiknya memang RDKK dari petani disusun dan diserahkan sebelum pergantian tahun. Tetapi yang terjadi dan seringnya RDKK baru disusun pada bulan Januari. Padahal di bulan tersebut, pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusi,” Terkadang alokasi beberapa jenis pupuk seringkali menumpuk banyak di satu daerah. Seperti di Jawa, alokasi untuk pupuk ZA dan SP yang selalu membengkak setiap tahunnya, namun pupuk organiknya hanya tersedia sedikit, mungkin petani kurang banyak mengusulkan pupuk organik di RDKK nya.
Kesuksesan kegiatan pembangunan pertanian termasuk program Upsus Pajale sangat dipengaruhi oleh kelancaran penyediaan sarana prasarana pendukungnya. Salah satu instrumen diciptakan untuk mempermudah transaksi dalam mengadakan sarana produksi di tingkat petani adalah kartu tani. Kebijakan penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani dimulai sejak tahun 2017. Hal tersebut sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani, dan menindaklanjuti rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan dilakukan uji coba penerapan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di pengecer resmi, sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerimanya.

Kartu tani telah diujicobakan pada tahun 2017 baru di 5 provinsi yaitu 1)Jawa Barat; 2)Banten; 3)Jawa Tengah; 4)Daerah Istimewa Yogyakarta; dan 5)Jawa Timur. Pada tahun 2018 diuji cobakan di 10 provinsi yaitu 1) Aceh; 2) Sumatera Utara; 3)Sumatera Barat; 4)Sumatera Selatan; 5) Lampung; 6)Kalimantan Barat; 7)Kalimantan Selatan; 8)Bali; 9)Nusa Tenggara Barat; 10)Sulawesi Selatan. Untuk serempak seluruh tanah air, selesai diimplementasikan diperkirakan tahun 2020.

Kartu Tani ini sangat bermanfaat dan membantu petani untuk mengembangkan usaha pertanian. Kartu tani dapat dibarat kartu ‘sakti’ bagi petani. Dengan memegang kartu tersebut, petani bisa mendapat berbagai kemudahan. Ada banyak manfaat dari kartu tani yaitu a. untuk menebus pupuk bersubsidi; b. akad kredit/pinjaman di bank; c. sarana informasi data pribadi petani, lahan, kebutuhan saprotan, informasi panen; d. kartu debit tabungan; f. mendorong generasi muda untuk terjun di usaha pertanian; g. untuk monitoring yang dilakukan oleh pemerintah, penyedia saprotan, maupun BUMN; h. sebagai salah satu sarana untuk mengeliminisasikan terjadinya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di masyarakat.

Dengan kartu tani, jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani sesuai dengan RDKK yang diajukan kelompok tani. Jika ada petani yang ingin menebus pupuk, petugas tinggal menggesekkan Kartu Taninya ke alat yang diserahkan bank kepada kios/pengecer (sekaligus sebagai agen bank BUMN) yang disebut electronic data capture (EDC); h. Pemda memiliki data yang akurat untuk para petani yang mendapatkan alokasi subsidi serta produktivitas lahan pertanian di daerah. Selain itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam pembelian gabah/beras dengan jumlah dan waktu yang tepat; i. membangun transparansi subsidi pupuk.

Cara menebus Pupuk; Agar kartu tani bisa dipakai untuk menebus pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu harus mengisi kartunya dengan sejumlah uang. Caranya, menitipkan sejumlah uang kepada petugas di kios yang ditunjuk, “atau melalui koperasi tani yang dibentuk kelompok tani untuk memberi penjaminan bagi petani yang telah memiliki Kartu Tani,” Dana yang diterima utuh, pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang diberikan sehingga jumlah dan kualitas pembelian pupuk sesuai. Untuk membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani, cukup mengoperasional kan kartu ke alat yang ada di kios saprotan agen Bank BUMN, pupuk bersubsidi dapat langsung diterima.

Untuk satu kali musim tanam, kuota pupuk untuk Urea 250 kg, NPK (Phonska) 175 kg, SP-36 100 kg, ZA 100 kg dan pupuk organik 500 kg/ha. Kalau petani dua kali tanam, dikalikan dua. Kalau tiga kali, dikalikan tiga,” petani tetap mengeluarkan biaya. Ada dua skema yakni menggunakan tabungan dari bank atau dengan tunai. Petani mempunyai Kartu Tani biasanya dia juga memiliki rekening tabungan dari bank yang mengeluarkan Kartu Tani. Kalau ada saldonya, maka langsung dipotong dari tabungan petani. Tapi jika saldonya nol, petani bisa membayar selisih harga pupuk subsidi secara tunai.

Pemanfaatan Kartu Tani untuk Pinjaman; Dengan menunjukkan Kartu Tani, bisa untuk meminjam uang ke bank dengan mudah karena tanpa jaminan dan tak perlu disurvei, bunga sebesar 1% per bulan atau 9% per tahun. Uang pinjaman itu langsung masuk ke kartu tani, sehingga menjadi deposit untuk menebus pupuk bersubsidi. Sisanya bisa dicairkan dalam bentuk cash untuk kebutuhan modal usaha dan membayar ongkos mengolah tanah atau menanam. Apabila kartu tani yang diterima petani bisa dipadukan dengan Asuransi Usaha Tani Padi, membuat usaha pertanian makin mantap.

 

sumber: http://pertanian.magelangkota.go.id/informasi/artikel-pertanian/342-implementasi-kartu-tani-menjaga-pemenuhan-kebutuhan-pupuk-petani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here