Kegiatan Ubinan di Wilayah BP3K Kecamatan Mesuji Timur

0
16
views

Kegiatan Ubinan Di BP3K Mesuji TimurMesuji Timur, Kegiatan Ubinan di Wilayah BP3K Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Timur merupakan kegiatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Mesuji. sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani dan keluarga petani dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dan keluarganya.

Ubinan merupakan cara pendugaan hasil panen yang dilakukan dengan menimbang hasil tanaman contoh pada plot panen. Tanaman contoh diambil pada pertengahan plot, tidak pada dua baris paling pinggir dekat pematang. Ukuran ubinan ± 5 m2 di tengah petakan.

Jumlah rumpun tanam dalam ubinan tergantung pada jarak tanam yang digunakan, namun demikian jumlah rumpun tanaman dalam ubinan minimal 120 rumpun per petak. Posisi batas ubinan ditentukan pada pertengahan jarak antar tanaman. Gabah dirontok dari malainya dan dibersihkan dari kotoran, kemudian ditimbang dan dikonversi ke luasan satu hektar.

Setelah titik pangkal ubinan ditentukan maka pekerjaan kita selanjutnya adalah mengukur luas petak ubinan yaitu seluas 2.5 m X 2,5 m yang dimulai dari pangkal ubinan searah jarum jam. Bila luas ubinan telah ditentukan maka selanjutnya kita memanen petak ubinan tersebut yang selanjutnya direntokan dan dibersihkan dari kotor.

Menimbang hasil Ubinan Sebelum dilakukan penimbangan hendaknya kita membersihkan hasil ubinan tersebut dari kotoran/benda asing sesuai dengan kebiasaan petani setempat. Kantong yang akan digunakan untuk penimbangan sebaiknya kantong tersebut ditimbang terlebih dahulu berapa berat kantong tersebut. Berat hasil ubinan yaitu berat keseluruhan dikurangi berat kantong.

Konversi ubinan ke lahan Hasil ubinan yang telah ditimbang bersih yaitu dikurangi dengan berat kantong yang digunakan untuk penimbangan hendaknya dikonversi ke dalam luasan 1 ha yaitu dengan mengalikan dengan bilangan 16 maka akan didapat produktifitas seluas 1ha dalam satuan kwintal/ha.  

Dengan adanya Kegiatan Ubinan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan petani dalam penerapan dan pemerataan teknologi dan pemecahan  masalah usaha tani. Dengan adanya Kegiatan Ubina dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani dalam menentukan hasil Panen secara sederhana, serta dapat menambah wawasan  petani dalam mengkonversikan  hasil panen ke dalam  lahan per 1 ha.(lee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here