Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

0
56
views

Sapi Betina Produktif

 

Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

 

Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

 

Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) meyebutkan bahwa Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atauTernak ruminansia besar betina produktif.

 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 sebagai berikut :

 

Setiaporang yang menyembelih:

 

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat(4)dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam)bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

 

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 

 

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) peraturan diatas dikecualikan dalam hal pemotongan sapi betina produktif itu digunakan untuk :

a. penelitian;
b. pemuliaan;
c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
d. ketentuan agama;
e. ketentuan adat istiadat; dan/atau
f. pengakhiran penderitaan Hewan

 

sumber: http://pertanian.magelangkota.go.id/informasi/artikel-pertanian/95-larangan-pemotongan-sapi-betina-produktif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here