Monitoring BPP Tanjung Raya Oleh UPTD Penyuluhan Pertanian dan Pelatihan Lampung

0
74
views

Peran  Balai  Penyuluhan  Pertanian  sangat strategis  dalam  menentukan keberhasilan  pembangunan  pertanian  melalui koordinasi,   sinergi,  dan penyelarasan kegiatan pembangunan pertanian di Kecamatan. Keberadaan   kelembagaan penyuluhan  pertanian di kecamatan yang kuat, menjadi garda terdepan dalam pengawalan dan sinergi program pembangunan pertanian dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

Penyelenggaraan penyuluhan  pertanian  di  Balai  Penyuluhan  Pertanian bertujuan  untuk  memperkuat pembangunan pertanian  yang maju dan modern  di   wilayah  kerja  Balai   Penyuluhan   Pertanian  serta memberdayakan pelaku utama clan  pelaku usaha di  wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian dalam peningkatan kemampuan, penumbuhan motivasi,  pengembangan potensi,  pemberian peluang,  peningkatan kesadaran dan pendampingan  serta fasilitasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No: 13/kpts/07.050/1/02/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian di Kecamatan, Balai  Penyuluhan Pertanian  (BPP)  sebagai  pusat gerakan Kostratani di kecamatan perlu  dioptimalkan tugas,  fungsi  dan  perannya melalui pemanfaatan teknologi  informasi  dan  komunikasi  (TIK),  dalam  upaya percepatan  pencapaian   kedaulatan   pangan  nasional.   Peran    BPP tersebut  meliputi:    1)    Pusat  Data  dan   Informasi   Pertanian,   yang mencakup  data   statistik  pertanian   dan    sumber  daya    manusia pertanian yang  disajikan dalam  Agricultural Operation Room (AOR)  dan selanjutnya akan   disampaikan  ke  Agricultural  War Room   (AWR)   di Kostratanas;    2)    Pusat   Gerakan   Pembangunan   Pertanian   dalam melakukan    koordinasi   dan     sinkronisasi    untuk   mensinergikan program  strategis  pembangunan  pertanian  dan   pangan;   3)   Pusat Pembelajaran untuk  peningkatan kapasitas  sumber daya   manusia pertanian,  melalui  proses belajar mengajar,  berupa bimbingan teknis, percontohan   (Sekolah    Lapangan/ Demplot/ Demfarm/ Demarea);    4) Pusat Konsultasi Agribisnis  sebagai  tempat konsultasi  pelaku  utama dan pelaku usaha  dengan melibatkan instansi/lembaga  terkait;  dan 5) Pusat Pengembangan Jejaring Kemitraan sebagai tempat pengembangan kemitraan  usaha  pelaku  utama  dan   pelaku   usaha dengan pihak  lain.

Terkait strategisnya peran tersebut pada hari ini (31/5) telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja BPP Kecamatan Tanjung Raya oleh UPTD Penyuluhan Pertanian dan Pelatihan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Pada Kegiatan tersebut di bahas bagaimana para penyuluh dapat tetap menjaga eksistensinya ditengah terbatasnya tenaga penyuluh dengan wilayah kerja yang sangat luas disamping permasalahan kelembagaan penyuluh, kelembagaan petani, aspek ketenagaan penyuluh, serta penyelenggaraan dan  pembiayaan penyuluhan pertanian.

BPP sebagai basis utama gerakan penyuluhan pertanian perlu meningkatkan kapasitasnya dengan memberikan pelayanan penyuluhan pertanian, informasi, kemitraan, dan percontohan bagi Pelaku utama, pelaku usaha termasuk Penyuluh Pertanian itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here