Penyuluhan Pertanian

Bidang  Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan  sebagian tugas kepala dinas  dalam menyelenggarakan penyuluhan, pengembangan teknologi dan penyebaran informasi pertanian.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang  Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten Mesuji.
  2. Melaksanakan penyusunan programa penyuluh pertanian tingkat kabupaten.
  3. Melakukan pengendalian dan koordinasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
  4. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi spesifik guna menunjang peningkatan dan pengembangan di bidang pertanian.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian baik di tingkat pemerintah, pelaku utama, pelaku usaha dan atau Komisi Penyuluhan di Kabupaten Mesuji.
  6. Memberdayakan dan memfasilitasi penumbuhan serta penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian baik di tingkat pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha di Kabupaten Mesuji.
  7. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian.
  8. Menumbuhkembangkan kerjasama dan memfasilitasi kelembagaan penyuluhan pertanian serta mengembangkan kerjasama  dengan lembaga/intansi.
  9. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Penyuluhan Pertanian unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Penyuluhan Pertanian membawahi:

  1. Seksi Programa Teknologi, Informasi Pengembangan Kelembagaan Penyuluh
  2. Seksi Kelembagaan Petani dan Kemitraan Usaha Tani

Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Penyuluh dan Kelembagaan Petani.