Perkebunan

Bidang Perekebunan mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan  sebagian tugas kepala dinas  di bidang budidaya Perkebunan, perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, pasca panen pengolahan pemasaran dan promosi hasil perkebunan serta menyelenggarakan  pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan koordinasi dalam bidang perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang  Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. Mengevaluasi penilaian usaha perkebunan
  2. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan penyediaan dan peningkatan kompetensi petugas penilai usaha perkebunan.
  3. Pelaksanaan penetapan kebijakan terhadap budidaya tanaman perkebunan
  4. Pelaksanaan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan proses terhadap tanaman perkebunan
  5. Pelaksanaan kebijakan teknologi budidaya tanaman perkebunan.
  6. Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan penerapan terhadap budidaya tanaman perkebunan.
  7. Pelaksanaan penetapan kebijakan terhadap budidaya tanaman perkebunan
  8. Pelaksaan penyusunan standar, pedoman, norma kriteria dan proses terhadap tanaman perkebunan.
  9. Pelaksanan kebijakan teknologi budidaya tanaman perkebunan.
  10. Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan penerapan terhadap budidaya tanaman perkebunan.
  11. Melaksanakan pembinaan tugas di bidang perkebunan;
  12. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Perkebunan adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Perkebunan, membawahi:

  1. Seksi budidaya tanaman tahunan dan Tanaman Semusim;
  2. Seksi Teknologi Panen, Pasca panen dan Pengolahan Hasil Perkebunan;

Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana.