Peternakan

Bidang Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak dan Bina Usaha serta Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peternakan mempunyai fungsi:

  1. merumuskan penyajian data dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  2. mengevaluasi dan mengkoordinasikan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. mensosialisasikan standart, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan serta kesehatan masyarakat veteriner;
  4. mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang pengamatan penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan serta kesehatan masyarakat veteriner;
  5. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan serta kesehatan masyarakat veteriner;
  6. menyiapkan bahan analisis potensi kawasan dan pembinaan penyusunan tata ruang dan peternakan;
  7. mengevaluasi pelaksanaan pendataan / penataan pengembangan ternak ;
  8. pelaksanaan pemantawan harga pasar dan ketersediaan produk hasil peternakan ;
  9. penyusunan standarisarisasi perizinan usaha peternakan, pengelolaan lingkungan dan teknologin pasca panen;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Peternakan adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Peternakan, membawahi:

  1. Seksi Budidaya, pengembangan ternak dan Bina Usaha;
  2. Seksi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

Masing-masing Seksi sebagaimana di maksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada  dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan.