Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten di bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanian mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perkebunan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perkebunan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perkebunan;
  4. pelayanan administratif; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pertanian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *