Dalam rangka mensosialisasikan Pergub Nomor 32 tahun 2015, maka BP4K Mesuji mengadakan sosialisasi Pergub tersebut melalui Kegiatan Latihan dan Kunjungan di BP3K Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan November 2015 di tujuh BP3K Kecamatan. Sebagai peserta adalah Gapoktan yang ada di wilayah kecamatan tersebut. Diharapkan dengan tersosialisasinya Pergub Nomor 32 ini maka akan memacu Gapoktan untuk mau menjadi pengecer pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsi di Sektor Pertanian di Provinsi Lampung per tanggal 9 Juni 2015 dimaksudkan untuk memperbaiki system distribusi pupuk khususnya pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Dalam Pergub ini jalur pendistribusian pupuk diperpendek dengan menghilangkan jalur Distributor, sehingga jalur yang semula Produsen >> Distributor >> Pengecer >> Petani berubah menjadi Produsen >> Pengecer >> Petani. Diharapkan dengan memperpendek rantai distribusi penyaluran pupuk maka akan dapat mengurangi beban petani selaku pengguna pupukt ersebut.
Adapun yang dapat menjadi pengecer pupuk bersubsidi ini yaitu Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Tani, dan Swasta. Mekanisme pengajuan menjadi pengecer adalah dengan mengajukan permohonan ke BP4K, selanjutnya BP4K, Dinas Pertanian Kabupaten, dan Pengecerakan bersama-sama melakukan verifikasi ke calon pengecer tersebut. Selanjutnya hasil verifikasi akan diusulkan oleh Kepala BP4K kepada Bupati untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengecer Pupuk Bersubsidi di Kabupaten tersebut. Adapun syarat untuk menjadi pengecer adalah Badan Hukum, SITU/SIUP, dan NPWP. Selainitu setiap kabupaten juga diwajibkan untuk memiliki gudang pupuk sendiri. (Fitriyana, SP.)