Tahun 2015 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bersiap menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA)

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah sebagai bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri. Program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian telah memasuki tahun ke enam. PUAP merupakan wujud pengejawantahan kebijakan tentang pembinaan kelembagaan petani sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Kebijakan pengembangan kelembagaan tani berbasis 1 (satu) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam 1 (satu) desa, merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk membangun organisasi tani yang kuat, mandiri sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi petani di perdesaan. Salah satu permasalahan yang mendasar dihadapi petani di perdesaan adalah lemahnya akses kepada sumber pembiayaan perbankan karena tidak feasible dan bankable. Hal ini memperkuat hipotesa selama ini bahwa pembiayaan petani skala usaha mikro di perdesaan seyogyanya dilakukan oleh lembaga keuangan khusus yang bukan berbentuk bank.

“ Apabila hanya mengandalkan perbankan, maka sulit bagi petani untuk mendapatkan akses pembiayaan. Gapoktan sebagai pelaksana program PUAP diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi perdesaan dengan menumbuhkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sebagai salah satu unit usaha yang dimiliki oleh Gapoktan” demikian yang diungkapkan oleh Haryanto,S.T.P. selaku pendamping kegiatan PUAP untuk wilayah Kabupaten Mesuji dalam kegiatan Latihan dan Kunjungan yang dilaksanakan di BP3K Kecamatan Simpang Pematang, Rabu 12 November 2014.

Sejalan dengan format penumbuhan Gapoktan menjadi kelembagaan tani di perdesaan, pada kelembagaan tersebut diharapkan agar mempunyai unit usaha otonom antara lain unit pengolahan dan pemasaran hasil, unit penyediaan saprodi, unit permodalan (rintisan simpan pinjam menjadi LKM-A) dan lainnya. Untuk itu Gapoktan PUAP harus dibina dan didorong dalam mengembangkan lembaga ekonomi yang difokuskan kepada kelembagaan keuangan mikro agribisnis sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan untuk mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani sebagai anggota. (Fitriyana, S.P.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *