Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakanse bagian tugas kepala dinas di bidang budidaya tanama serealia ; tanaman kacang-kacangan dan umbi-umbian; teknologi panen, pascapanen, pengolahan hasil tanaman pangan dan Bina Usaha sertamenyelenggarakanpembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasidankoordinasidalambidangtanamanPangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
- Mengevaluasi dan mengkoordinasi penetapan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma kriteria prosedur, pembinaan dan pelaporan teknologi budidaya tanaman pangan;
- Pelaksanaan penyusunan standart, pedoman, norma, kriteria dan prosedur teknologi budidaya tanaman pangan;
- Pelaksanaan kebijakan teknologi budidaya tanaman pangan;
- Pelaksanaan penetapan kebijakan teknologi budidaya tanaman pangan;
- penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan, produksi benih, penangkaran benih serta balai benih tanaman pangan;
- penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi kegiatan perlindungan tanaman pangan dan penanggulangannya;
- penyiapan bahan rencana tataruang dan penetapan wilayah pengembangan tanaman pangan secaraterpadu;
- penyiapan data-data wilayah potensi tanaman pangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Tanaman Pangan adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Tanaman Pangan, membawahi:
- Seksi Budidaya Tanaman Serealia;
- Seksi Budidaya Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian;
- Seksi Teknologi Panen, PascaPanen, Pengelolaan Hasil Tanaman Pangan dan Bina Usaha
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan.