PEMANFAATAN ASURANSI AUTP

0
10
views

Sosialisasi pemanfaatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus di galakkan karena masih kurangnya pemahaman petani kita dalam mengakses program AUTP tersebut. Adapun manfaat AUTP sangat besar bagi petani kita untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan panen akibat bencana alam.

 

Prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk akhir tahun 2021 hingga Maret 2022 bakal terjadi iklim ekstrim La Nina. Kondisi dengan bencana banjir dan merebaknya hama penyakit tanaman yang dapat menyebabkan petani gagal panen. Hal ini  harus diwaspadai dengan memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mengantisipasi terjadinya  gagal panen.

 

Program Asuransi Usahatani Padi (AUTP) sangat bermanfaat bagi petani, mengingat berbagai kejadian yang menyebabkan kerugian bagi petani akibat bencana yang kini kerap terjadi di bidang pertanian dan berdampak besar pada kehidupan petani. Dengan mengikuti AUTP, petani mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik karena bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.  Sedangkan untuk penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

 

Sejak tahun 2015, Kementerian Pertanian bersama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program tersebut, petani hanya perlu membayar premi yang  sangat rendah, hanya Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah)  per hektar permusim tanam dari total premi Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk tanggungan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Sisanya sebesar Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu)  ditanggung pemerintah.

 

Program AUTP  ini merupakan satu upaya nyata untuk memberdayakan usaha pertanian dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi AUTP merupakan  solusi yang seharusnya ditangkap dengan cepat oleh para petani kita untuk mengantisipasi kerugian usahatani padi terkait dengan bencana alam, el nino, la nina, climate change maupun serangan hama penyakit.

 

Klaim akan diberikan kepada petani, jika selama musim tanam, tanaman padi petani rusak akibat bencana alam, baik banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Petani akan mendapatkan klaim sebesar Rp 6.000.000,- (enam  juta rupiah) per hektar. Uang tersebut bisa menjadi modal petani untuk kembali menanam.

 

Cara Pendaftaran Asuransi

 

Pendaftaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran yaitu :

Pertama, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk. Penilaian didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/ OT.210/1992 yang memuat terkait kinerja suatu kelompok tani yang akan dinilai dan dievaluasi.

 

Kedua, petani memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektar (ha) per pendaftaran per musim tanam (MT). Petani penggarap lahan sawah juga mendapatkan hak untuk AUTP, asalkan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran per MT. Baik petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR dan saprodi.

 

Ketiga, merupakan syarat yang menyangkut kriteria lokasi, dimana AUTP  dilaksanakan pada lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana. Bisa juga pada lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik. Untuk lahan sawah tadah hujan harus  tersedia sumber air permukaan atau air tanah.

 

Keempat, setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Waktu pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

 

Proses Klaim Proses Klaim Asuransi

 

Klaim dapat diajukan dari penerima polis AUTP, apabila memenuhi  beberapa persyaratan dari kondisi pertanaman padi yang diasuransikan. Kondisi tanaman padi yang bisa diajukan klaimnya ada beberapa kriteria umur padi yakni, umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar  pada sistem tanam benih langsung (teknologi tabela), umur padi sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP)/panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu.

 

Klaim karena kerusakan, baik karena OPT maupun banjir,  intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen luas kerusakan atau lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami.  Sedangkan,  jangka waktu pertanggungan dalam program AUTP untuk setiap musim tanam, dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen. Pergeseran tanggal tanam selain yang tertulis dalam Polis dapat diberitahukan kepada Penanggung melalui PPL dan Dinas Pertanian setempat.

 

Pembayaran ganti rugi (klaim) dihitung per satuan luas dengan tingkat kerusakan yang telah mencapai lebih dari 75 persen per petak alami, dikalikan nilai pertanggungan per hektar yaitu Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Dengan era digital, pemerintah kini kian mempermudah petani. Sejak tahun 2019 pendaftaran AUTP bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sedangkan pelaporan klaim menggunakan aplikasi Proteksi Pertanian/Protan (opsional). Namun bagi lokasi lahan yang mengalami kendala sinyal internet masih dapat menggunakan aplikasi SIAP.

 

Demikian materi yang dapat disampaikan terkait dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dapat diuraikan, dengan harapan dapat membantu para petani kita dalam mengantisipasi kegagalan panen. Petani hanya membayarkan uang senilai Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah)  per hektar permusim tanam akan mendapatkan klaim sebesar Rp 6.000.000,- (enam  juta rupiah) per hektar, dimana uang tersebut bisa menjadi modal petani untuk kembali menanam.

sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/99584/manfaatkan-asuransi-usahatani-padi-autp-antisipasi-kegagalan-panen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here