BPP KOSTRATANI SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI

0
483
views
Ilustrasi Pengambilan Data Tanaman Cabai

Pembangunan  pertanian  bertujuan  untuk  meningkatkan  produksi hasil pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan dan selanjutnya meningkatkan kesejahteraan petani. Untuk melaksanakan pembangunan pertanian dimulai dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa salah satu peran dan fungsi BPP Kostratani adalah sebagai  Pusat Data dan Informasi Pertanian, yang mencakup data statistik pertanian dan sumber daya manusia pertanian yang disajikan dalarn Agicultural Operatiort Room (AOR) dan selanjutnya akan disampaikan ke Agicultural War Room (AWR) di Kostratanas.

BPP Kostratani sebagai pusat data dan informasi pertanian, dapat diartikan sebagai pokok pangkal atau menjadi pumpunan berkaitan data dan informasi tentang pertanian di wilayah kecamatan. BPP Kostratani sebagai pusat data dan informasi mempunyai berperan:

BPP Kostratani sebagai pusat data dan informasi pertanian, dapat diartikan sebagai pokok pangkal atau menjadi pumpunan berkaitan data dan informasi tentang pertanian di wilayah kecamatan. BPP Kostratani sebagai pusat data dan informasi mempunyai berperan:

  1. Sebagai organisasi  atau  lembaga  mengumpulkan  data  tentang pertanian, artinya semua data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertanian di wilayah kerja BPP (satu atau lebih kecamatan) wajib dikumpulkan oleh pihak BPP;
  1. Sebagai organisasi atau lembaga menampung data tentang pertanian, artinya semua data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertanian di wilayah kerja BPP (satu atau lebih kecamatan) wajib ditampung atau diwadahi untuk diterima oleh pihak BPP;
  2. Sebagai organisasi atau lembaga mengolah data tentang pertanian, artinya semua data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertanian di wilayah kerja BPP (satu atau lebih kecamatan) wajib diolah dan dianalisis oleh pihak BPP;

4.  Sebagai organisasi atau lembaga menyajikan data tentang pertanian, artinya semua data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertanian di wilayah kerja BPP (satu atau lebih kecamatan) wajib disajikan atau ditampilkan oleh pihak BPP sesuai kebutuhan dan keperluan;

Dengan peran tersebut, maka posisi BPP menjadi vital di wilayah kecamatan  dalam  hal sebagai  lembaga  yang mengumpulkan, menampung, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang pertanian. Semua pihak yang membutuhkan ataupun menyampaikan data tentang pertanian, dengan peran ini seharusnya berhubungan dengan BPP.

Sumber : Modul TOF BPP Kostratani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here