Gerakan Penyusunan RDK/RDKK

0
402
views
Gerakan Penyusunan RDK dan RDKK

Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis didalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertanian, untuk tercapainya empat sukses pembangunan pertanian dilaksanakan melalui : 1). Swasembada dan swasembada berkelanjutan, 2). Diversifikasi pangan, 3). Peningkatan Nilai Tambah, daya saing, dan ekspor, dan 4). Peningkatan kesejahteraan petani. Program aksi pemantapan system penyuluhan merupakan upaya untuk mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud kesatuan arah dan kesatuan gerak dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, dengan target mencapai 1 juta ton gabah kering giling diakhir tahun 2015 sesuai sasaran Kementrian Pertanian salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian adalah pupuk. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak, dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Oleh karena penyusunan RDKK dilakukan secara serentak dan tepat waktu, maka perlu dilakukan suatu gerakan untuk mendorong kelompok tani menyusun RDKK yang dibimbing oleh Penyuluh, petugas teknis, Kepala Cabang Dinas (KCD)/Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) dan didukung oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Penyusunan RDK/RDKK sesuai dengan Permentan Nomor 82 Tahun 2013 sehingga dapat mendukung pencapaian keberhasilan peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam menyusun perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.

Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing poktan.

Alur Penyusunan RDKK

(Fitriyana,S.P.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here