Bidang Hortikultura mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas kepala dinas di bidang ;budidaya Tanaman Buah dan Florikultura, budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka; Panen, Pasca Panen dan Bina Usaha, serta menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan koordinasi dalam bidang hortikultura.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok , Bidang Hortikultura mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan kebijakan Hortikultura ;
- Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan, budidaya tanaman Hortikultura;
- Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi kegiatan perlindungan Hortikultura dan penanggulangannya;
- Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan penetapan komoditas, budidaya Hortikultura;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kegiatan sarana produksi, perbenihan, budidaya dan perlindungan Hortikultura; dan
- Penyiapan bahan rencana tata ruang dan penetapan wilayah pengembangan tanaman hortikultura secara terpadu;
- Penyiapan data-data wilayah potensi tanaman hortikultura;
- Penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan budidaya tanaman hortikultura;
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman hortikultura, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Hortikultura adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Hortikultura, membawahi:
- Seksi Budidaya Tanaman Buah dan Florikultura;
- Seksi Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka;
- Seksi Teknologi Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura dan Bina Usaha
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Hortikultura.