Hortikultura

Bidang Hortikultura mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan  sebagian tugas kepala dinas  di bidang ;budidaya Tanaman Buah dan Florikultura, budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka; Panen, Pasca Panen dan Bina Usaha, serta menyelenggarakan  pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan koordinasi dalam bidang hortikultura.

Untuk menyelenggarakan  tugas pokok , Bidang Hortikultura mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan kebijakan Hortikultura ;
  2. Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan, budidaya tanaman Hortikultura;
  3. Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian,  koordinasi kegiatan perlindungan Hortikultura dan penanggulangannya;
  4. Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan penetapan komoditas, budidaya Hortikultura;
  5. Penyelenggaraan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kegiatan sarana produksi, perbenihan, budidaya dan perlindungan Hortikultura; dan
  6. Penyiapan bahan rencana tata ruang dan penetapan wilayah pengembangan tanaman hortikultura secara terpadu;
  7. Penyiapan data-data wilayah potensi tanaman hortikultura;
  8. Penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan budidaya tanaman hortikultura;
  9. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman hortikultura, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Bidang Hortikultura adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Hortikultura, membawahi:

  1. Seksi Budidaya Tanaman Buah dan Florikultura;
  2. Seksi Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka;
  3. Seksi Teknologi Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura dan Bina Usaha

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Hortikultura.