Konsultasi Keberlanjutan Program IPDMIP

0
59
views

Hari ini (16/06), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji didampingi Fungsional Penyuluh Pertanian sebagai Tim Distrik Project Implementing Unit ( DPIU ) Pelaksana IPDMIP Kabupaten Mesuji berkunjung ke National Project Implementing Unit ( NPIU ) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian membahas isu perpanjangan program IPDMIP dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-28/PK/PK.3/2022  Perihal Batas Waktu Penerimaan Dokumen Permintaan Penyaluran Dana Hibah IPDMIP yang bersumber dari dana pinjaman ABD-AIF yang menyebutkan batas akhir dokumen reimburstmen tanggal  13 Maret 2023.

Berdasarkan hasil konsultasi diperoleh informasi bahwa Program IPDMIP akan dilanjutkan sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bappenas dan IFAD (International Fund For Agriculture Development) sebagai lembaga pemberi dana.

NPIU IPDMIP Kementerian Pertanian telah membuat assesment terhadap seluruh pemerintah daerah pelaksana IPDMIP dan akhir bulan Juni 2022 akan mengirimkan surat tentang kesanggupan pemerintah daerah untuk melanjutkan program IPDMIP sampai dengan tahun 2024. Diharapkan pemerintah daerah pelaksana program IPDMIP dapat menyusun anggaran program tersebut dalam postur APBD tahun 2023 s.d 2024.

Untuk kegiatan IPDMIP yang didanai dari APBN Kementerian Pertanian baik fasilitasi peralatan kostratani dan kostrada maupun  rehabilitasi gedung BPP Rawajitu Utara dan Simpang Pematang akan dimulai di tahun 2022 menyesuaikan jumlah anggaran yang tersedia di BPPSDMP Kementerian Pertanian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here