Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait Dana Dukungan Manajemen Peremajaan Sawit Tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Pertanian Kabupaten Mesuji, Pariman, SP., MMl dengan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun Kementan RI Ardi Praptono, yang juga Ketua Sekretariat Peremajaan Kelapa Sawit Ditjenbun Kementan RI, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Kelapa Sawit di Hotel Pullman Jakarta Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2024.
Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.