Panca Jaya (8/11/2022), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Panca Jaya melaksasanakan pertemuan pemantapan penyusunan e-RDKK untuk pupuk bersubsidi yang dihadiri para pengurus kelompok tani di wilayah kerja BPP Panca Jaya. Dalam rangka perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada para petani, Kementerian Pertanian mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Haryanto, A.Md, selaku Kepala BPP Panca Jaya mengatakan Permentan nomor 10 tahun 2022 mengatur jenis pupuk bersubsidi, komoditas dan persyaratan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Dia pun mengatakan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi merupakan petani dengan luas lahan paling banyak 2 hektar dan harus tergabung dalam kelompok tani yang terdata di sistem kementerian pertanian. Selain itu, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
“Untuk jenis pupuk bersubsidi kini dibatasi hanya pupuk urea dan NPK” ujar Haryanto.
Diharapkan dengan peraturan tersebut mendorong petani untuk mulai menerapkan pertanian organik yang ramah lingkungan dan berlanjutan tanpa tergantung pupuk kimia sintetis.