Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani

0
1120
views

kelompok tani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat  berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut. penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 30 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya (margono s, 1989).

  1. prinsip-prinsip penumbuhan kelompoktani

penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip-prinsip sbb:

  • kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompoktani
  • keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
  • partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiaban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani.
  • keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani.
  • kesetaraan, artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus`merupakan mitra sejajar.
  • kemitraan, artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

       2. proses penumbuhan kelompoktani

          penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah sbb:

  • pengumpulan data dan informasi yang meliputi antara lain:
    1. tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
    2. keadaan petani dan keluarganya;
    3. keadaan usahatani yang ada;
    4. keadaan sebaran, domisili dan jenis usahatani
    5. keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
  • advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
    1. pengertian tentang kelompoktani, antara lain apa kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usahatani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi;
    2. proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompoktani;
    3. kewajiban dan hak setiap anggota kelompok serta pengurusnya;
    4. penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok

       3. pengembangan kelompoktani

pengembangan kelompoktani diarahkan  pada peningkatan kermampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan sebagai berikut (departemen pertanian, 2007):

  • adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan
  • disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif
  • memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama
  • memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  • memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir
  • memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar
  • sebagai sumber, serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  • adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
  • adanya pemupukan modal usaha, baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

     4.  peningkatan kemampuan anggota kelompoktani

  • menciptakan iklim kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersil, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal specipik;
  • mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.

 

sumber: http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/74686/penumbuhan-dan-pengembangan-kelembagaan-petani/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here