Saat ini perlu adanya penggerak dan pelopor pembangunan pertanian yang mampu melakukan percepatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi pembangunan pertanian. Dengan potensi generasi muda pertanian yang cukup besar, maka dibentuklah Kelompok Usaha Bersama Petani Muda sebagai pelopor pembangunan pertanian.
Kebijakan Penumbuhan dan Pengembangan KUB:
- Peningkatan kapasitas pemuda/petani muda yang berkualitas, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis;
- Peningkatan kemampuan kelembagaan petani dan KUB Petani Muda dalam memberikan pelayanan kebutuhan pemuda/petani muda dalam berusahatani dan jasa alsintan secara profesional;
- Peningkatan usahatani modern yang berdaya saing dan berkelanjutan;
- Peningkatan pendapatan pemuda/petani muda melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya usahatani; dan
- Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berkewajiban menumbuhkembangkan minimal satu KUB Petani Muda disetiap Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian (WKBPP).
Dasar hukum pembentukan KUB Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2017 Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan generasi muda pertanian.
Tujuan dibentuknya KUB Petani Muda yaitu meningkatkan peran pemuda/petani muda, mendukung program prioritas Kementerian Pertanian, menumbuhkan kelembagaan ekonomi yang dikelola pemuda/petani muda dalam rangka membangun daya saing dan posisi tawar dengan pelaku usaha lain serta mengembangkan metode pembinaan pemuda/petani muda yang berorientasi agribisnis.
Sasaran penumbuhan petani muda yaitu pemuda/petani muda yang memiliki minat untuk atau telah melakukan kegiatan usahatani komoditas unggulan, berminat untuk memiliki usaha bersama di bidang pertanian atau mengembangkan skala ekonomi usahataninya dan memiliki jaringan afinitas dengan individu/perseorangan pemuda/petani muda lain, baik di dalam maupun di luar wilayah desanya dalam satu kecamatan.
Pemuda/petani muda dapat berasal dari kelompoktani, gabungan kelompok tani, organisasi kepemudaan petani, gerakan pemuda tani, atau dari organisasi kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat yang mempunyai kepedulian serta bersedia berkontribusi aktif mendukung program-program prioritas Kementerian Pertanian.
sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/97711/penumbuhan-dan-pengembangan-kub-pemuda-petani-muda/