PENYULUH MARI MENULIS

0
259
views

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu setiap instansi, lembaga, dan unit organisasi pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada publik.  Sebagai pejabat fungsional, penyuluh pertanian memiliki tugas pokok yang melekat di bidang tugasnya yaitu “mengembangkan profesi penyuluhan pertanian”.  Dan salah satu inti kegiatan Pengembangan Profesi penyuluh pertanian adalah membuat Karya Tulis Ilmiah. Artinya, disamping melaksanakan tugas pokok sebagai pendamping, pembina dan pembimbing petani, seorang penyuluh pertanian juga harus bisa mengembangkan profesionalisme dengan mengasah kemampuan melalui kegiatan pembuatan karya tulis ilmiah, maupun tulisan bentuk lainnya.

Menyikapi hal tersebut, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji telah memfasilitasi tugas penyuluh tersebut.

Pemerintah Pusat menyediakan sarana media online yaitu cyber extension, dimana setiap penyuluh pertanian dapat memposting berita maupun materi penyuluhan melalui http://www.cybex.pertanian.go.id.   Website ini dapat diakses oleh penyuluh pertanian dan seluruh lapisan masyarakat tani.  Berisi tentang segala informasi pertanian dari hulu hingga hilir, juga berita terupdate dari berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Penyuluh Pertanian dapat mengasah kemampuan menulisnya melalui Website Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji yaitu http://www.pertanian-mesuji.id .  website ini berisi tentang kegiatan penyuluh pertanian di setiap Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dari 7 Kecamatan, juga berisi tentang materi-materi pertanian spesifik lokalita yang bermanfaat bagi petani.

Seorang penyuluh, setiap hari bergelut di lapangan, tentu banyak yang dilihat, didengar, dirasakan dan dilakukannya. Begitu juga sebagai aparatur pertanian yang mengemban tanggung jawab untuk mensejahterakan petani, tentu punya harapan-harapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyuluhan yang dilakukannya. Itulah sebabnya, setiap penyuluh pertanian harus mampu menulis apa yang dilakukan dan apa yang diharapkan, karena bukan hal sulit bagi seorang penyuluh untuk mencari ‘bahan baku’ sebuah tulisan, karena setiap hari mereka sudah menemukannya di lapangan.

Kalau dikaitkan dengan ‘payung hukum’ profesi penyuluh yaitu Peraturan menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 2/PER/MENPAN/2/2008, maka disana sudah tertera jelas bahwa menulis atau membuat karya tulis itu hukumnya wajib bagi semua penyuluh. Apalagi bagi mereka yang sudah mencapai jabatan Penyuluh Pertanian Madya dengan pangkat Pembina (IV/a), sangat tidak dimungkinkan untuk naik ke jenjang pangkat yang lebih tinggi jika tidak pernah membuat karya tulis. Dalam PermenPAN tersebut dijelaskan bahwa bagi penyuluh pertanian berpangkat IV/a yang akan naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi, minimal harus mengumpulkan 12 angka kredit dari membuat karya tulis.

 

Sementara bagi para penyuluh dengan jabatan fungsional dibawah itu, sering ada asumsi keliru yang menganggap bahwa membuat karya tulis itu hanya merupakan tugas penunjang, padahal kalau disimak peraturan tersebut, disana jelas tertera bahwa pengembangan profesi penyuluh yang salah satu unsurnya membuat karya tulis adalah tugas utama penyuluh pertanian.

Oleh sebab itu, mulai saat anda membaca artikel ini kami ajak teman-teman Penyuluh Pertanian Kabupaten Mesuji untuk mulai menulis.

 

 

 

 

 

 

 

disadur dari distantuba.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here