Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP)

0
20970
views

Rencana kerja tahunan penyuluh secara definisi berdasarkan Permentan 47 tahun 2016 adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal – hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha. Selain itu penyusunan RKTPP dilakukan setelah dilakukannya penyusunan programa di tingkat kecamatan yang dilakukan setelah Musrenbang.

RKTPP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.

Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.

# Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah:

  1. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) menjadi  dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan serta untuk berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
  3. Sebagai bahan Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian.

# Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)

  1. Penetapan Tujuan

Penetapan tujuan RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku dari pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.

2. Masalah

Masalah, adalah faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat perilaku maupun non prilaku.

3. Sasaran

Sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat  desa/kelurahan. Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya

4. Kegiatan

Kegiatan Penyuluhan  meliputi: Materi, Metode, Volume, Lokasi, Waktu, Sumber Biaya, Penanggungjawab, Pelaksana dan keterangan

# Langkah-langkah   Penyusunan   Rencana   kerja   Tahunan   Penyuluh Pertanian

  • Dengan  dipimpin  oleh  Koordinator  Penyuluh  setempat, lakukan musyawarah diantara seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok tani.
  • Masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh  Pertanian  yang  menjadi  tugasnya  dan  menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.

Unduh: Permentan No. 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here