Sarana dan Prasarana

Bidang  Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi perluasan areal, pengelolaan lahan dan air; dan Bidang Alat dan Mesin, Pestisida, Pupuk dan Pembiayaan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang  Sarana dan prasarana mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan bimbingan teknis penggunaan sarana pertanian;
  2. Mengevaluasi penyediaan lahan pertanian;
  3. Mengkoordinasikan pembangunan jaringan irigasi tersier;
  4. Mengkoordinasikan pembangunan jalan uasaha tani;
  5. Mengevaluasi pembuatan regulasi status lahan;
  6. Mengevaluasi pemanfaatan pengelolaan dan pemeliharaan;
  7. Penyediaan layanan penerbitan izin usaha pertanian;
  8. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan unit usaha pelayanan pupuk dan pestisida dan pengembangan alsintan;
  9. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Prasarana dan Sarana, membawahi:

  1. Seksi Perluasan Areal, Pengelolaan Lahan dan Air;
  2. Seksi Alsin, Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan.

Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana.