Sosialiasi Penyusunan RDK/RDKK Di Desa Fajar Baru

0
106
views
sosialisasi-RDK-RDKK

Fajar Baru (04/05/2016). Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam menyusun perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.

sosialisasi-RDK-RDKK-Fajar2RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.

BP3K Panca Jaya selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan melaksanakan kegiatan sosialiasi tentang penyusunan RDK dan RDKK. Pelaksanaan dilaksanakan secara bersama-sama dengan petugas PPL di wilayah binaan serta mengkoordinasikan kegiatan tersebut bersama-sama dengan pihak pelaku usaha.

Kegiatan penyuluhan penyusunan RDK dan RDKK di desa Fajar Baru diikuti oleh Pengurus Gapoktan, Poktan, Pokdakan, Pelaku usaha (Kios Tito Tani) dan PPL. Dalam kegiatan dibahas materi tentang tatacara penyusunan dan pengisian format RDK dan RDKK. Materi disampaikan oleh Haryanto, A.Md, pimpinan BP3K Panca Jaya dan Muaddin, S.T.P., THL TBPP Desa Fajar Baru. (Din/PJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here