Tanaman Pangan

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakanse bagian tugas kepala dinas  di bidang budidaya tanama serealia ; tanaman kacang-kacangan dan umbi-umbian; teknologi panen, pascapanen, pengolahan hasil tanaman pangan dan Bina Usaha sertamenyelenggarakanpembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasidankoordinasidalambidangtanamanPangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi:

  1. Mengevaluasi dan mengkoordinasi penetapan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma kriteria prosedur, pembinaan dan pelaporan teknologi budidaya tanaman pangan;
  2. Pelaksanaan penyusunan standart, pedoman, norma, kriteria dan prosedur teknologi budidaya tanaman pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknologi budidaya tanaman pangan;
  4. Pelaksanaan penetapan kebijakan teknologi budidaya tanaman pangan;
  5. penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi kegiatan, produksi benih, penangkaran benih serta balai benih tanaman pangan;
  6. penyelenggaraan  pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi kegiatan perlindungan tanaman pangan dan penanggulangannya;
  7. penyiapan bahan rencana tataruang dan penetapan wilayah pengembangan tanaman pangan secaraterpadu;
  8. penyiapan data-data wilayah potensi tanaman pangan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Tanaman Pangan adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Tanaman Pangan, membawahi:

  1. Seksi Budidaya Tanaman Serealia;
  2. Seksi Budidaya Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian;
  3. Seksi Teknologi Panen, PascaPanen, Pengelolaan Hasil Tanaman Pangan dan Bina Usaha

Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan.