Panca Jaya (21/10/2014)-Tim Pelaksana Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian BP4K Kabupaten Mesuji mengadakan kegiatan evaluasi kinerja penyuluh pertanian baik PNS dan THL. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan mengacu pada Permentan No. 91 Tahun 2013. Dalam permentan tersebut telah dijelaskan mengenai instrument penilaian terhadap penyuluh PNS dan THL berdasarkan beberapa indikator kinerja penyuluh.
Acara tersebut langsung dihadiri oleh Ibu dr. Sri Purwanti Kepala BP4K Kabupaten Mesuji. Dalam kesempatan tersebut ibu kepala BP4K menegaskan bahwa evaluasi kinerja ini berkaitan erat dengan tupoksi penyuluh pertanian yang dilaksanakannya secara mandiri oleh masing-masing penyuluh. “ Instrument dan parameter penilaian sudah jelas, dan ada dalam permentan, ungkapnya.”
Lebih lanjut, Ibu Kepala BP4K berpesan kepada para pengurus kelompok tani untuk terus meningkatkan partisipasi anggota dan pengurus kelompok tani dan memperbaiki administrasi kelompok. Karena sekarang sedang dilakukan restrukrisasi kelompok tani dan akan diadakan registrasi keberadaan kelompok tersebut.
Kegiatan Laku dihadiri oleh para ketua kelompok tani dari 7 desa dan PPL yang ada di Kecamatan Panca Jaya. Pemateri yang hadir dari BP4K Kabupaten Mesuji adalah Bapak Slamet dan Bapak Daliman. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Daliman menyampaikan materi tentang kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh masing-masing kelompok tani dan indikator dalam penilaian kelas kelompok tani.
Di sesi kedua, materi diisi oleh Bapak Slamet yang menjelaskan tentang evaluasi kinerja penyuluh pertanian dan parameter-parameter yang menjadi acuan dalam penilaian tersebut. “Semua parameter yang ada dalam instrument penilaian harus disertai dengan dokumen dan bukti sebagai lampiran dalam penyampaian hasil evaluasi. “ Ungkap Mbah Slamet, salah seorang penyuluh senior di BP4K Kabupaten Mesuji.
Acara ini diakhiri pukul 15.00 WIB, dan ditutup langsung oleh Kepala BP4K Kabupaten Mesuji Ibu Sri Purwanti. Sebelum penutupan Ibu Kepala Badan, mengingatkan kembali kepada para penyuluh pertanian untuk meningkatkan disiplin kerja dan mengingatkan kembali apa saja yang menjadi Tupoksi dari penyuluh pertanian, karena saat ini setiap penyuluh sudah menggunakan SKP sebagaimana terdapat dalam UU ASN.