Tupoksi UPTD

UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang;

Kegiatan teknis operasional sebagaimana dimaksud adalah:

  1. Tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat;
  2. Kegiatan teknis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas;
  3. Pengaturan tentang UPTD mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
  4. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

UPTD Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten. UPTD Balai Peyuluhan Pertanian dikepalai seorang pejabat fungsional dan dibantu oleh tenaga operator yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Harian Lepas.

Rincian Tugas Pokok UPTD Balai Penyuluhan pertanian adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan wilayah kerja per Kecamatan
  2. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pertanian secara berkelanjutan
  4. Melaksanakn proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha
  5. Melaksanakan fungsi pos simpul koordinasi dan sinergitas di setiap kecamatan mengenai Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
  6. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

UPTD Balai Benih Bibit Pertanian mempunyai tugas memfasilitasi dan mengembangkan Benih, Bibit Pertanian Rincian Tugas Pokok  UPTD Balai Benih, Bibit Pertanian adalah:

  1. Melaksanakan Produksi Benih, Bibit Pertanian;
  2. Melakukan Pengembangan Teknologi serta informasi perbenihan;
  3. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

UPTD Puskeswan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner sesuai wilayah kerjanya

Rincian Tugas Puskeswan adalah:

  1. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, untuk Puskeswan Tanjung Raya meliputi wilayah kerja Tanjung Raya, Mesuji, Mesuji Timur, dan Rawajitu Utara; Puskeswan Simpang Pematang wilayah kerja meliputi Simpang Pematang, Way Serdang, Panca Jaya
  2. memberikan surat keterangan dokter hewan;
  3. Memantau Alur serta jumlah distrbusi ternak keluar masuk wilayah kerja;
  4. pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya meliputi (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan medik reproduksi)
  5. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  6. Pelaksanaan epidemologi penyakit.
  7. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah;
  8. pemberian pelayanan jasa veteriner
  9. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

UPTD Rumah pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakn upaya dan kegiatan pemotongan hewan Rincian Tugas Pokok UPTD  Rumah Pemotongan Hewan adalah:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, program kerja dan evalusi pelaksanaan tugas-tugas pada unit pelaksana teknis dinas Rumah Potong Hewan
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap ternak yang akan dipotong dengan cap ‘S”
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap daging hewan
  4. Melakukan pencatatan terhadap ternak yang dipotong
  5. Melakukan pengelolaan dan penarikan retribusi pemotongan hewan
  6. Melakukan pengawasan dan penarikan retribusi kepada masyarakat yang memotong hewan diluar rumah poting hewan;
  7. Melakukan pengawasan peredaran daging dengan survey wawancara dan pemeriksaan daging untuk melindungi pedagang dan konsumen
  8. Melakukan pengawasan tepmapt pemotongan dan penjualan daging dengan monitoring, pembinaan dan sanksi agar produk daging yang dihasilkan memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)
  9. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.